Minggu (28/6)
Jefry diduga meminjam motor Imam sekitar pukul 14.00 WIB. Dia kemudian pergi ke suatu lokasi. Pada pukul 23.00 WIB, Imam diduga menelepon Jefry dan menanyakan sepeda motor yang dipinjamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefry kemudian menjelaskan kalau dirinya sedang ada di Hotel Melati, Bilah Hulu, Labuhanbatu. Imam diduga datang bersama tiga rekannya dan membawa Jefry menggunakan mobil ke Cikampak, Torgamba, Labusel.
Tiba di Torgamba, Imam dan rekan-rekannya menginterogasi Jefry soal keberadaan sepeda motor yang dipinjam sebelumnya. Imam dan rekan-rekannya kemudian diduga memukuli Jefry karena merasa jawaban yang disampaikan tak jelas.
Dugaan penganiayaan terus berlanjut hingga Imam mencabut kuku jari kelingking kaki kiri Jefry. Teriakan Jefry didengar warga yang kemudian datang dan menyelamatkan Jefry.
Akibat peristiwa itu, Jefry dirawat di rumah sakit. Korban juga sempat pindah rumah sakit karena harus menjalani perawatan intensif.
Kamis (9/7)
Jefry membuat laporan polisi soal peristiwa dugaan penganiayaan itu. Ibunya, Arbaiyah, mengatakan laporan baru dibuat setelah kondisi Jefry membaik.
"Saya mohon Pak Polisi memproses kasus ini," ujar Arbaiyah.
PDIP Dukung Proses Hukum
PDIP telah mengirim tim untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD Labusel, Imam Firmadi.
PDIP menegaskan tak akan memberi bantuan hukum jika Imam terbukti bersalah. Bahkan PDIP juga akan memberi sanksi organisasi terhadap kadernya tersebut.
"Prinsipnya kita akan dorong proses hukum ke aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kalau memang dinyatakan bersalah, partai akan memberikan sanksi organisasi," ucap Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat.
(jbr/rfs)