Jerinx SID bersama sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) menggelar aksi menolak tes Corona yang digunakan sebagai syarat administrasi. Aksi ini digelar tanpa menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan masih mempelajari soal aksi tersebut. Dia mengatakan saat ini tidak diatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita masih pelajari itu ya tapi belum, di protokol kesehatan tidak ada sanksi itu masalahnya, tidak ada sanksi," kata Dharmadi saat dihubungi detikcom, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pada aksi yang digelar di Renon, Denpasar, tersebut, peserta aksi sudah diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun imbauan tersebut tak dihiraukan dan jumlah peserta aksi pun bertambah banyak secara spontan.
![]() |
"Kemarin untuk kegiatan itu ada (penjagaan) dari Satpol PP, ada dari pecalang, ada dari kepolisian. Sebelumnya kita sudah ingatkan, itu diingatkan mereka cuma mereka tidak mau menggunakan kalau dia pemberitahuannya kan pemaklumannya hanya 25 orang dari mereka, tapi kan dari spontanitas kemarin akhirnya menjadi banyak," jelas Dharmadi.
Dia mengatakan, jika ada peserta aksi yang terpapar COVID-19, panitia aksi perlu bertanggung jawab. Dharmadi menegaskan tak ada orang yang kebal terhadap virus mematikan tersebut.
"Tapi ini kita evaluasilah artinya apa yang terjadi kemarin menjadi pemicu kita ke depan jangan sampai ini terjadi. Andaikata dari peserta demo terpapar COVID-19 siapa yang bertanggung jawab? Emang si Jerinx bertanggung jawab? Ndak mungkinlah," ujarnya.
"Saya minta kalau kalau misal ada yang terpapar karena gara-gara kemarin tidak social distancing, terus tidak memakai masker segala macam, kalau mereka ada yang terpapar (mudah-mudahan tidak) kalau ada ya minta pertanggungjawaban kepada panitia yang berkehendak. Ndak ada orang kebal dengan COVID-19, orang sakti apa namanya kena ya kena, sembuh syukur, mati mungkin, gitu loh," tambah Dharmadi.
Tonton video 'Respons IDI soal Aksi Bali Tolak Rapid dan Swab Test':
Namun Dharmadi mengatakan pengamanan aksi kemarin akan menjadi evaluasi untuk ke depan. Pihaknya akan menggodok agar ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Untuk di protokol kesehatan nggak ada sanksi sementara ini, saya bilang sementara ini. Jadi artinya apa yang sudah terjadi kemarin menjadikan evaluasi kita nanti kita rembuk dengan beberapa stakeholder apa bisa disertakan sanksi mungkin termasuk denda, ada efek jeranyalah bagi pelaku sengaja melanggar kena gitu," tegas Dharmadi.
Hal serupa diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan. Kombes Jensen akan mempelajari terlebih dahulu terkait unsur pidana yang dilakukan peserta aksi yang mengabaikan protokol kesehatan. Sanksi akan diberikan sebagai pemberi efek jera.
"Kalau itu pasti kita sudah pikirkan nanti kita sudah formulasikan kira-kira unsur pidana yang pas dan tepat untuk memberikan efek jera kepada mereka," kata Jensen kepada detikcom saat dihubungi terpisah.
![]() |
Lebih lanjut, Jensen juga memaparkan bahwa apa yang dilakukan dalam aksi penolakan rapid dan swab test sangat tidak tepat. Jensen juga mengimbau masyarakat tidak mengikuti anjuran yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Jansen mengatakan rapid maupun swab test sangat penting sebagai upaya meminimalkan penyebaran COVID-19. Sebab, penanganan cepat akan dilakukan jika seseorang diketahui positif Corona.
"Yang jelas tindakan mereka tidak tepat dan sangat bertentangan dengan apa yang sudah dilakukan upaya oleh pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19 ini yang jelas pertama kan imbauan sudah pemerintah selalu mengimbau mengingatkan masyarakat jaga jarak tapi virus ini kan nggak kelihatan, bisa diketahui orang itu positif apa tidak yang harus dilakukan langkah-langkah rapid atau swab diketahui orang itu positif sehingga cepat diambil," jelas Jensen.