Pengusaha Hong Arta John Alfred diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016. Hong Arta keluar dari ruang pemeriksaan dan tidak ditahan.
Hong Arta terlihat keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 13.20 WIB. Ia keluar dari KPK dengan didampingi seorang pria.
Hong terlihat memakai kemeja warna biru. Hong Arta tidak banyak bicara mengenai pemeriksaannya hari ini. Ia malah memarahi wartawan karena kesal terus memotretnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu nggak. Saya bukan penjahat negara," kata Hong Arta.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Hong Arta hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Hong Arta sebelumnya tidak hadir.
"HA diperiksa sebagai tersangka, penundaan yang lalu," kata Ali.
Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Tonton video 'KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim':