Sejumlah tahanan di RTP Polsek Patumbak Baru diduga mengeroyok personel kepolisian bernama Bripda Bryan Hazler Sibarani. Pengeroyokan itu diduga terjadi karena para tahanan hendak melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7) malam. Saat itu, Bryan sedang bertugas mengantarkan makanan kepada para tahanan. Namun, para tahanan tiba-tiba menarik dan diduga hendak menyandera Bryan.
"Anggota kita sempat melakukan perlawanan lah. Dia berhasil meloloskan diri sehingga tidak berhasil ditarik masuk gitu. Bisa melepaskan diri lah gitu. Karena pintu terbuka saat melepaskan diri, lari, dikejar sama tahanan dari Blok C. Ada 10 atau berapa orang itu lumayan banyak terekam CCTV. Bajunya sobek dan sempat dipukul," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fachreza, saat dimintai konfirmasi, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Bryan selamat setelah rekannya yang berjaga di bagian luar RTP datang. Para tahanan kemudian diminta masuk lagi ke dalam sel masing-masing.
"Melalui CCTV ada teridentifikasi beberapa pelaku yang melakukan ini, upaya melarikan diri sempat menarik dan mendorong anggota sama yang memukuli teridentifikasi sama kita ada tujuh orang," ucap Arvin.
Ketujuh orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bryan membuat laporan soal dugaan penganiayaan yang dialaminya.
"Kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan upaya melarikan diri tadi. Ada pasal tersendiri, 214 KUHP," ujarnya.
Arvin mengingatkan kepada setiap pihak agar tidak melawan aparat yang sedang bertugas. Dia juga meminta para tahanan tidak mencoba melarikan diri.
"Semua pelanggaran pasti kita tindak," ucapnya.
Selain itu, Arvin mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah senjata tajam yang disimpan para tahanan. Barang-barang tersebut ditemukan saat polisi melakukan razia di terhadap para tahanan usai peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi.
"Kita temukan senjata tajam yang dibuat sendiri. Ini juga akan kita proses sidik," ucapnya.
Tonton video 'Dalang Kerusuhan Kaburnya 73 Napi di Rutan Lhoksukon Dibekuk!':