Rango meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga itu bermanfaat bagi kita semuanya," sebut.
Dihubungi terpisah, Rango menegaskan pembuat video 'tentara China ngelaundry di Kelapa Gading' bakal diburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, diusut," kata Rango.
Rango menyebut ada sanksi pidana bagi pelaku penyebar hoax. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang ITE. Bisa dikenakan Undang-undang ITE tentang berita bohong," ujarnya.
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini