Mabes Polri melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7/2020).
"Kemarin tanggal 22 Juli dari tim Bareskrim Polri kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke LN atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Argo mengatakan pencekalan itu dikirimkan sejak Rabu (22/7). Pencekalan itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi telah dilakukan pencekalan sementara selama 20 hari ke depan mulai dari 22 Juli," katanya.
ADVERTISEMENT
Tonton video 'MAKI Laporkan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra ke Komjak':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini