Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Polri Dalami Dugaan Pemalsuan Surat

Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Polri Dalami Dugaan Pemalsuan Surat

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 16:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Polri telah mengajukan surat pencekalan atas pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Polri mengatakan pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidik Bareskrim Polri, yang sedang mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Jadi bahwa penyidik Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan seseorang pejabat dengan sengaja dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri, atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut, karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan, atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7). Argo menyebut polisi melakukan pencekalan terhadap Anita karena dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Anita diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum Polri) terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga menjelaskan penyidikan yang dilakukan terhadap Anita juga berkaitan dengan apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo (BPJ PU). Dalam kasus dugaan pemalsuan itu, penyidik menyangkakan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan Pasal 21 KUHP.

"(Penyidikan) sama (dengan Prasetijo) sama, di Pasal 263, 426, dan 21 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU, terjadi antara Juni sampai 19 Juni, yang berlokasi Pontianak dan Jakarta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Argo mengatakan Anita dicekal hingga 20 hari ke depan. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7). "Sudah kita kirimkan bahwa pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke Imigrasi," katanya.

Tonton video 'Pengacara Djoko Tjandra Dicegah ke LN Selama 20 Hari':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Polri mengatakan telah memeriksa pengacara buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berinisial ADK. Pemeriksaan ini disebut Polri bersifat berkelanjutan.

"Pengacaranya itu inisial ADK, sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi belum selesai. Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Argo tak membeberkan lebih jelas terkait siapa pemilik inisial tersebut. Namun diketahui belakangan ini pengacara Djoko Tjandra yang sering muncul di hadapan publik adalah Anita Dewi Kolopaking dan Andi Putra Kusuma.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads