Salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berinisial NJ ditangkap polisi karena menjual sabu. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan petugas tersebut akan diputus kontraknya karena sudah berstatus sebagai tersangka.
"Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 125/2019 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pasal 23 butir O, PJLP yang sudah berstatus tersangka bisa diputus perikatan kontraknya oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," ujar Sigit saat dihubungi, Sabtu (25/7/2020).
Sigit mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Masalah tersebut sudah masuk ranah penanganan polisi, tentu kami akan tunduk dan patuh pada proses hukumnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Camat Cilincing Mohammad Andri mengatakan pemutusan kontrak itu saat ini sedang diproses di kelurahan. "Lagi proses di kelurahan," ucap Andri.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu pengedar disebut petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Iya, kita tangkap pelaku (pengedar sabu) NJ dengan TS, ya. Di sini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan bahwa pelaku (NJ) ini adalah sebagai karyawan PPSU, ya," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo saat menggelar konferensi pers di Polsek Koja, Jakut, Sabtu (25/7).
Cahyo mengatakan kedua pelaku ditangkap di sekitar kantor Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara, Jumat (17/7). Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli.
"Pada saat ditangkap, pelaku menyimpan beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pada saat ditangkap, pelaku tidak langsung berterus terang, tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada barang bukti, sisa (sabu) yang digunakan. Dan barang bukti ini akan digunakan bersama-sama dengan pelaku TS, dan barang ini (juga) akan dijual karena ada pemesan," ucap dia.