Disuruh Belanja Sabu Rp 20 Juta Malah Beli Garam Bikin Gobar Disekap Teman

Round-Up

Disuruh Belanja Sabu Rp 20 Juta Malah Beli Garam Bikin Gobar Disekap Teman

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2020 10:22 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono-detikcom).
Wajo -

Seorang pria di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin alias Gobar membuat geram 2 rekannya karena uang Rp 20 juta yang diberikan untuk belanja sabu malah digunakan membeli garam. Gobar pun disekap temannya selama hampir 3 hari.

2 Rekan Gobar, yakni M dan A merupakan pemula dalam transaksi narkoba. Karena itu mereka meminta Gobar yang sudah pengalaman untuk membeli sabu senilai Rp 20 juta.

"Dulu memang dia sempat (terlibat kasus narkoba), kan sudah pernah direhab Gobarnya," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto, Senin (20/7/2020) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gobar yang sudah dipercaya malah mengelabui rekannya. Alih-alih membeli sabu, dia malah memberi garam dan memasukkannya ke dalam bungkusan layaknya paket sabu yang sudah dibeli senilai Rp 20 juta.

"Dia bungkus itu garam, memang dia beli, tapi beli garam, itu dia bungkus sendiri," kata Supriyatno.

ADVERTISEMENT

Sisa uang dari membeli garam itu kemudian digunakan Gobar untuk mabuk-mabukan dan belanja kebutuhan sehari-hari.

"(Sisa uang dari membeli garam) Dipakai untuk kebutuhannya dia (kebutuhan sehari-hari), ada juga untuk mabuk, ada, untuk sewa motor ada," tuturnya.

Tonton video 'Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu M dan A yang sadar telah dikelabui oleh Gobar mencoba mencari Gobar dan menemukannya. Karena kesal, keduanya lantas menyekap Gobar di Wajo selama hampir 3 hari. Dalam penyekapan itu mereka juga menganiaya Gobar.

Dalam pernyataan terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut Gobar diminta oleh pelaku untuk ganti rugi senilai Rp 50 juta atas aksinya mengelabui pelaku.

"Mengakibatkan 4 gigi depan Saudara Gobar copot. Pelaku juga memeras korban (Gobar) dengan uang senilai Rp 50.000.000," ucap Ibrahim.

Namun aksi pelaku yang menyekap Gobar sejak Jumat (17/7) kemudian diketahui polisi pada Minggu (19/7) lalu. M dan A pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat di kantor polisi, baik korban Gobar dan pelaku M dan A sudah diperiksa urine, dan ketiganya dinyatakan negatif narkotika. Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan belum menemukan barang bukti narkoba.

Halaman 2 dari 2
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads