Data dari Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mencatat angka klaim kecelakaan kerja pada semester I 2020 meningkat 128%. Angka ini naik dari sebelumnya 85.109 kasus menjadi 108.573 kasus.
"Selama tahun 2020 dari Januari sampai dengan Juni 2020, BPJAMSOSTEK menangani 108.573 kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan total santunan sebesar Rp 747,68 miliar, atau meningkat 128% dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 85.109 kasus dengan santunan sebesar Rp 704,23 miliar," kata Utoh kepada detikcom belum lama ini.
Melihat angka JKK yang cukup tinggi, Utoh mengatakan asuransi menjadi hal yang sangat penting bagi pekerja, sebab risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Lantaran itu, penting bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan melalui program-program dari BPJAMSOSTEK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Apabila risiko itu terjadi maka keluargalah yang paling merasakan beban dan dampaknya, karena putusnya penghasilan keluarga untuk biaya hidup dan sekolah, serta perusahaan akan kehilangan sumber daya manusia yang produktif dan handal. Selain menyelenggarakan program asuransi sosial JKK dan jaminan kematian (JKM), BPJAMSOSTEK juga menyelenggarakan program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP)," paparnya.
Sebagai badan yang menangani kasus JKK, imbuhnya, BPJAMSOSTEK berupaya menekan angka kecelakaan kerja dengan menyelenggarakan kegiatan, antara lain pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelatihan safety riding, pemberian helm motor, dan seminar nasional pembinaan K3.
Dalam kondisi pandemi ini BPJAMSOSTEK juga memberikan APD penanganan COVID-19 untuk pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) atau RS yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK, pemberian bahan pangan bergizi, pemberian masker kain untuk pekerja, dan pemberian APD untuk pekerja jasa konstruksi.
"BPJAMSOSTEK tidak berhenti untuk mensosialisasikan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan turut membantu perusahaan untuk pelaksanaan K3 di tempat kerjanya yaitu dengan penyelenggaraan kegiatan promotif preventif setiap tahun yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan peserta. Berbagai jenis kegiatan setiap tahun dilaksanakan BPJAMSOSTEK untuk menekan angka kecelakaan kerja," jelasnya.
Ia berharap dengan upaya-upaya yang dilakukan BPJAMSOSTEK, angka kecelakaan kerja dapat menurun. Ia berpesan kepada para pekerja untuk selalu mengutamakan keselamatan diri baik saat bekerja maupun saat dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
"Safety First di tempat kerja dan dalam perjalanan. Cara menyayangi diri sendiri dan keluarga adalah dengan berhati-hati dalam bekerja, persiapkan alat pelindung diri yang sesuai, lebih baik kita mencegah daripada mengobati," pungkasnya.
Tonton video 'Bos BPJS Kesehatan Yakin Naiknya Iuran Bisa Atasi Defisit':