Menaker Dorong Ojol & Kurir Online Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Ojol & Kurir Online Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 09:28 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali pengemudi dan kurir online. Terlebih melihat tingginya risiko kecelakaan kerja bagi pengemudi kendaraan roda dua.

"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, " ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Hal itu dia sampaikan usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5). Yassierli menilai perlindungan sosial penting guna menunjang kesejahteraan pengemudi dan kurir online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, kata dia, tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Akan tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek, maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, " katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun langkah konkretnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 1416 H lalu, melalui penerbitan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

"Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, " ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp 42 juta, Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp 132 juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp 124 juta.

Sementara itu Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program jamsos. Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

"Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " katanya.

Lihat juga Video Menaker Dorong Pengemudi Ojol Punya BPJS Ketenagakerjaan

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads