Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai mengizinkan kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, hingga restoran kembali beroperasi di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun ada syarat yang harus diikuti para pelaku usaha, salah satunya melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
"Silakan jalankan usahanya, tetapi kita harus bersepakat, tolong tegakkan protokol kesehatan, jangan sampai menerima tamu atau pengunjung yang datang tanpa memakai masker, siapkan cuci tangan di tempat usaha, dan batasi pengunjung maksimal 40 persen," ujar Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Rabu (24/6/2020). Taufan menyampaikan hal tersebut di hadapan para pelaku usaha yang berkumpul di rumah jabatan Wali Kota Parepare.
Taufan berharap diizinkannya kembali para pelaku usaha menjalankan usahanya dapat menggerakkan kembali ekonomi di Kota Parepare.
"Apalagi saat ini perekonomian di Parepare tidak sampai 3 persen. Sebelum COVID-19, perputaran perekonomian 6,9 persen," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun membuka ruang, kata Taufan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol COVID-19.
"Tim Gugus Tugas, yaitu Brimob, Polres, TNI, kejaksaan, Satpol PP, akan turun tangan memantau apakah kita patuh atau tidak, ada pelaporan berkala. Marilah juga kita saling bantu. Kita tidak ingin ada warga kami yang terkapar Corona lagi. Karena itu, tegakkan protokol kesehatan," tutup Taufan.
Jumlah kasus Positif COVID-19 di Kota Parepare saat ini mencapai 58 kasus, 23 di antaranya masih dalam penanganan, masing-masing 10 pasien dirawat di RSU Andi Makkasau, 2 pasien dirujuk ke RS Wahidin serta 11 pasien tanpa gejala menjalani Wisata COVID-19 di beberapa hotel di Kota Makassar.
(nvl/nvl)