3 Oknum BNN yang Jualan Berkilo-kilo Sabu Divonis 14 Tahun Bui

3 Oknum BNN yang Jualan Berkilo-kilo Sabu Divonis 14 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 14:49 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi pengadilan. (dok iStock)

Dalam persidangan, MH mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Bersama AM bekerja sebagai penyidik di BNN di Direktorat Intelijen. Adapun S sama-sama di BNN tetapi beda Direktorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Saat digerebek kedapatan menguasai 2,1 kg sabu. Barang haram itu ditemukan dalam lemari dan tas di apartemen dan di dalam mobil. Sabu itu dibeli dari S.

3. Harga 3,7 kg sabu yang disepakati kurang-lebih Rp 2,7 miliar. MH membeli dengan cara mencicil. Kalau sudah laku baru dibayarkan.

ADVERTISEMENT


Dalam persidangan, S mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Membantah memperjualbelikan semua sabu sebagaimana dakwaan jaksa.

2. Menyatakan transfer uang yang masuk ke rekeningnya terkait pinjam-meminjam.

3. Membantah percakapan dirinya dengan MH dan menyebut kalimat-kalimat yang ada di percakapan WhatsApp hanya candaan dan tidak ada keterkaitannya dengan sabu.

4. Mengaku pernah memakai sabu bersama AM dan MH, tapi tidak sering.


(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads