Dalam persidangan, MH mengakui beberapa hal, antara lain:
1. Bersama AM bekerja sebagai penyidik di BNN di Direktorat Intelijen. Adapun S sama-sama di BNN tetapi beda Direktorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Saat digerebek kedapatan menguasai 2,1 kg sabu. Barang haram itu ditemukan dalam lemari dan tas di apartemen dan di dalam mobil. Sabu itu dibeli dari S.
3. Harga 3,7 kg sabu yang disepakati kurang-lebih Rp 2,7 miliar. MH membeli dengan cara mencicil. Kalau sudah laku baru dibayarkan.
Dalam persidangan, S mengakui beberapa hal, antara lain:
1. Membantah memperjualbelikan semua sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
2. Menyatakan transfer uang yang masuk ke rekeningnya terkait pinjam-meminjam.
3. Membantah percakapan dirinya dengan MH dan menyebut kalimat-kalimat yang ada di percakapan WhatsApp hanya candaan dan tidak ada keterkaitannya dengan sabu.
4. Mengaku pernah memakai sabu bersama AM dan MH, tapi tidak sering.
(asp/aud)