"Kami sampaikan keterangan dari saksi AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua-duanya berbuat yang sama," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
"Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama," sambungnya.
Maria hari ini kembali diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan masih seputar pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Adrian.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan pemeriksaan yang kemarin, yang beberapa pertanyaan ditujukan kepada saksi AHW terkait dengan pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, sampai dengan pencairannya kemudian L/C fiktif yang digunakan," ujar Ramadhan.
Adrian saat ini masih berstatus terpidana. Adrian merupakan koruptor pertama di Indonesia yang dihukum seumur hidup karena membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus itu juga berkaitan dengan Maria Lumowa.
tonton video 'Diperiksa soal Kasus Maria Lumowa, Napi Ini Ogah Tandatangani BAP':
(isa/isa)











































