Bareskrim Kembali Periksa Maria Lumowa Hari Ini

Bareskrim Kembali Periksa Maria Lumowa Hari Ini

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 13:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Maria Pauline Lumowa (Aditya Pradana Putra/Antara)
Jakarta -

Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL), hari ini. Pemeriksaan ini masih menindaklanjuti penyidikan pada Kamis (23/7) kemarin.

"Pemeriksaan hari ini terkait dengan pemeriksaan yang kemarin, yang beberapa pertanyaan ditujukan kepada saksi AHW terkait dengan pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, sampai dengan pencairannya kemudian L/C fiktif yang digunakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa narapidana Adrian Herling Waworuntu atau AHW sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Ramadhan, keterangan AHW ternyata menguatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan keterangan dari saksi AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua-duanya berbuat yang sama, menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama," ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Soal penelusuran aset Maria, Ramadhan juga belum dapat menyampaikannya.

ADVERTISEMENT

"Ini dalam pengembangan nanti kalau ditemukan dalam pemeriksaan ditemukan tersangka baru akan diumumkan," jelas Ramadhan.

Diberitakan, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL). Penahanan Maria akan diperpanjang selama 40 hari.

"Sesuai dengan surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli-7 September 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads