Bareskrim Ajukan Permohonan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa

Bareskrim Ajukan Permohonan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 12:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Maria Pauline Lumowa (Aditya Pradana Putra/Antara)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL). Surat pengajuan itu diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan perpanjangan masa penahanan Maria Lumowa tertuang dalam surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020. Bareskrim mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

"Sesuai dengan surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli-7 September 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan Maria saat ini masih diperiksa dan dalam kondisi sehat. Dia masih kerap dikunjungi oleh keluarganya.

"Yang bersangkutan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL, sedang berlangsung," ujar Ramadhan.

ADVERTISEMENT

"Saya tambahkan, kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk keluarganya tetapi sesuai jam besuk dan waktu yang ditentukan," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL). Maria ditanyai penyidik dengan 27 pertanyaan.

"Tersangka MPL diberi 27 pertanyaan untuk sementara ini. Dari 27 pertanyaan itu, intinya yang ditanyakan adalah berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Penyidik juga memeriksa narapidana Adrian Herling Waworuntu atau AHW sebagai saksi. Adrian dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Adrian tidak ingin memberikan sumpah dan hendak melawan di persidangan.

Tonton video 'Diperiksa soal Kasus Maria Lumowa, Napi Ini Ogah Tandatangani BAP':

[Gambas:Video 20detik]



(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads