Syarat Kasus Perusakan Sastrawan Felix Nesi Selesai Kekeluargaan

Round-Up

Syarat Kasus Perusakan Sastrawan Felix Nesi Selesai Kekeluargaan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 05:55 WIB
Komunitas Salihara Gelar Literature & Ideas (LIFEs) Festival 2019
Foto: Felix K Nesi (Witjak Widhi Cahya/ Komunitas Salihara)
Jakarta -

Peluang kasus dugaan perusakan yang dilakukan sastrawan Felix K Nesi diselesaikan secara kekeluargaan mulai terbuka. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika kasus tersebut ingin dituntaskan tanpa harus melalui jalur polisi.

Awalnya, berkat pernyataan pihak Keuskupan Atambua terkait kasus dugaan perusakan yang membuat Felix menjadi tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA), Romo Paulus Nahak I, Pr, dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Romo Mateus da Cruz, yang diunggah di situs Keuskupan Atambua.

"Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian," katanya, seperti dilihat detikcom, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari pernyataan itulah syarat supaya kasus Felix diselesaikan secara kekeluargaan muncul. Syaratnya tak lain dimunculkan oleh pihak kepolisian, yakni harus ada pernyataan tertulis dari pihak Keuskupan Atambua dan Felix.

"Umpamanya mereka iktikad baik untuk damai, kita tidak masuk ke dalam. Itu antara mereka saja. Kalau nanti mereka buat damai, buat secara tertulis," ujar Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas saat dihubungi, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

Meskipun ada pernyataan dari Keuskupan Atambua terkait penyelesaian kasus secara kekeluargaan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Tapi, fakta tersebut tidak menjadi soal, asal kedua belah pihak bisa datang ke kantor polisi dengan membawa pernyataan tertulis.

"Ya (pemeriksaan saksi), masih kita lanjut. Apabila dari pihak sana ingin damai, harus datang semua (kedua belah pihak), cuma kan harus bawa bukti (pernyataan tertulis)," terang Nelson.

Felix pun telah merespons perihal penyelesaian kasusnya. Dia memilih menyerahkan keputusan penyelesaian kasus kepada pihak pelapor.

Saat ini Felix mengaku masih menunggu proses mediasi yang berjalan. Dia mengaku dalam posisi menunggu dan menenangkan pikiran.

"Saya belum bisa lihat sekarang, saya tunggu dulu yang mediasi. Karena saya lihat mereka cukup capai juga ya, mereka harus keuskupan, mereka datang ke rumah, mereka keuskupan. Jadi nanti lihat dulu, satu-dua hari. Saya sebenarnya masih menunggu, dan saya pikir biar tenang dulu," kata Felix kepada detikcom, Kamis (23/7).

Felix juga mengaku telah bertemu pihak Keuskupan Atambua secara pribadi. Namun, dalam pertemuan tersebut, dia mengaku tak membahas persoalan kasus perusakan jendela rumah pastoran.

Pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2018 dengan karya Orang-Orang Oetimu ini mengatakan juga memikirkan soal ruang damai yang dibuka pihak keuskupan. Namun, dia belum bicara lebih jauh.

"Yang saya pikirkan, pasti ya diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi mungkin ada syarat apa, apa, apa ya. Tapi saya tidak tahu. Makanya saya belum bisa ngomong dulu. Makanya saya bilang dengar dulu dari mediator. Karena mediator yang bertemu, datang ke rumah, ke sana, datang lagi ke rumah. Begitu," tutur Felix.

Felix sendiri secara jantan mengakui dirinya salah. Dia pun sadar, terkait peluang kasus diselesaikan secara damai merupakan hak pelapor.

"Kasus perusakan, melihat dari mereka saja sebenarnya. Melihat dari pelapor. (Artinya) kalau misalnya mau lanjut terus, saya pikir itu hak mereka. Karena mereka yang melapor kan," ucap Felix.

"Kalau saya sih, sejak awal 'oke saya merusak, kena Pasal 406, bisa Pasal 407', saya perusak. Selesai. Kalau negara hukum kan seperti itu, saya perusak, oke saya salah," imbuhnya.

Diketahui, Felix dilaporkan ke polisi karena melakukan perusakan di rumah pastoran yang terjadi pada Jumat (3/7) malam. Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.

Halaman 2 dari 2
(zak/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads