Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan pemeriksaan terhadap 6 tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan. Keenam jaksa tersebut ditanyai terkait tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Tentu ada argumentasinya. Kalau dari argumentasi yang disampaikan soal strafmaat nya (lamanya ancaman pidana) itu kewenangan Kejaksaan. Kita tidak bisa mengintervensi kenapa kamu itu, " kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Barita mengatakan pertanyaan yang dilontarkan seputar apa argumentasi dasar dari tuntutan tersebut. Namun, pihaknya perlu waktu untuk menganalisis apa yang sebenarnya terjadi terkait polemik tuntutan yang dinilai ringan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi mempertanyakan apa argumentasi, apa dasarnya, itu kita lakukan. Tentu kewenangan itu ada argumentasi dan landasan hukumnya. Tugas dari Komisi menganalisis bagaimana sebenarnya. Nah itu membutuhkan waktu," ucapnya.
Barita menyebut beberapa jaksa diperiksa oleh beberapa komisioner. Sehingga, sebut Barita, pihaknya masih mencocokkan beberapa argumentasi agar tidak terjadi bias informasi.
"Ya ini kan ada beberapa JPU. Kita belum punya waktu mencocokkan antara satu dengan yang lain. Nah itu akan kita bahas secara komprehensif. Karena tadi terpisah nih jadi kita harus melihat penyesuaian itu dalam rapat kan. Jadi itu tadi nanti kalau saya sampaikan A tapi tidak komprehensif dengan yang lain nanti kan jadi bias informasinya. Kita mencegah jangan jadi bias informasinya," katanya.
Tah hanya itu, Komjak juga tak luput mempertanyakan gaya hidup mewah dari salah satu jaksa, yakni Fedrik Adhar. Diketahui, Fedrik sempat viral di media sosial karena memamerkan kemewahannya dan memposting di akun pribadinya.
"Sudah, itu kita tanyakan juga. Semua informasi di media. Pada waktunya kami sampaikan," tuturnya.
Ditemui selanjutnya, Tim JPU kasus Novel, Ahmad Patoni menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam pemeriksaan ini untuk memenuhi undangan dari pihak Komisi Kejaksaan. Namun, ia tidak mau menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan hari ini.
"Kami diundang oleh penyidik Kejaksaan untuk klarifikasi penanganan perkara RM dan RB, terdakwa Novel Baswedan. Untuk materi pemeriksaan silakan tanyakan ke Komisi Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah diperiksa oleh Komjak terkait laporannya perihal tuntutan ringan penyerangnya. Novel kala itu mengaku memberikan keterangan dan informasi pendukung dari laporan yang sudah dibuatnya.
"Tadi saya bertemu dengan pimpinan atau komisioner Komisi Kejaksaan untuk penuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin ada penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang bisa melakukan tugas-tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik," kata Novel di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Akan tetapi, kedua pelaku divonis hakim menjadi lebih berat, yaitu Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.
Tonton video 'Hakim: Tak Ada Unsur Penganiayaan Berat Dakwaan Primer Penyerang Novel':