Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini memanggil tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan. Tim JPU tersebut akan diklarifikasi mengenai aduan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait tuntutan 1 tahun atas pelaku penyerang Novel Baswedan.
"Semua tim JPU-nya dipanggil ada 6 orang, semua datang," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Ia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Semua anggota tim JPU yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan itu terkait dengan proses penanganan perkara penyiraman air keras yang diadukan Tim Advokasi Novel Baswedan, termasuk terkait tuntutan 1 tahun pelaku penyerangan Novel yang sempat disoroti banyak pihak. Pemeriksaan terhadap tim JPU tersebut dilakukan usai vonis dibacakan hakim pekan lalu.
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, Komjak tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan. Maka pemeriksaan terhadap tim JPU baru dapat dilakukan usai vonis dibacakan.
"Diperiksa terkait kasus penanganan Novel, proses penanganannya. Ya menindaklanjuti laporan pengaduan. Putusannya kan sudah minggu lalu, maka ini lah kesempatan kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah diperiksa oleh Komjak terkait laporannya perihal tuntutan ringan penyerangnya. Novel kala itu mengaku memberikan keterangan dan informasi pendukung dari laporan yang sudah dibuatnya.
"Tadi saya bertemu dengan pimpinan atau komisioner Komisi Kejaksaan untuk penuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin ada penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang bisa melakukan tugas-tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik," kata Novel di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Akan tetapi, kedua pelaku divonis hakim menjadi lebih berat, yaitu Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.
(yld/fjp)