Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penusukan seorang pengacara di Bekasi, Jawa Barat, berinisial VT (38). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Sudah, sudah ada tersangkanya. Minggu yang lalu kita gelarkan untuk penetapan tersangkanya," kata Heri kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Kamis (23/7/2020).
Penusukan pengacara VT sendiri dilakukan oleh tetangganya berinisial SD. Ketika dikonfirmasi apakah status tersangka tersebut mengarah kepada SD, Heri membenarkan dengan jawaban singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Heri singkat saat ditanya wartawan dugaan SD sebagai tersangka di kasus penusukan pengacara.
Lebih lanjut Heri mengatakan, pihaknya masih mendalami motif terkait penusukan yang dilakukan SD kepada VT. Dia mengatakan polisi masih terus melakukan penyidikan.
"Nah, untuk motif kami masih mendalami lagi karena ada dua versi yang satu mengatakan sengaja dan yang satu mengatakan saya tidak sengaja. Nanti kita lihat dari hasil penyidikan yang ada," ujarnya.
Diketahui, insiden penusukan ini terjadi di Kompleks Pura Melati Indah, Pondok Gede, Bekasi pada Jumat (12/6) dini hari. Saat itu VT dan temannya RD baru pulang dan beristirahat di dalam mobil yang diparkir di dekat rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku datang dan mengetok kaca mobil. Pelaku lalu menanyai korban dan temannya. Korban menjawab bahwa dia adalah warga di kompleks tersebut sambil menunjuk rumahnya.
Pelaku kemudian bertanya, 'di mana rumahmu?' kepada korban dengan bahasa daerah. Meski mengerti artinya, korban kurang cakap berbahasa daerah, sehingga menjawabnya dengan bahasa Indonesia.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba menendang korban dan juga menamparnya. Pelaku juga mengeluarkan sangkur dan menusuk korban dan temannya.
Tonton video 'Perkara Pagar Lahan, 2 Pria di Kolaka Bunuh Kakak-Adik':