MAKI Surati Jokowi Minta Status WNI Djoko Tjandra Dicabut

MAKI Surati Jokowi Minta Status WNI Djoko Tjandra Dicabut

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 16:46 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman / Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. MAKI meminta Presiden Joko Widodo mencabut status warga negara Indonesia buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Menurut Boyamin, dengan masih berstatus WNI dan mempunyai KTP, Djoko bisa mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Padahal, Boyamin menyebut selama ini RUPSLB itu tidak bisa dilakukan karena Djoko berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI," sebutnya.

Boyamin menyebut pencabutan status WNI itu juga bisa memaksa Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia karena harus mengurus mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil langkah untuk membekukan aset Djoko.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," sebutnya.

Selain itu, Boyamin mengatakan status WNI Djoko Tjandra memang harus dicabut. Sebab, Djoko Tjandra sudah memiliki status warga negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan

"Status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi : Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya," tuturnya.

Djoko Tjandra awalnya bikin geger karena sempat datang ke PN Jakarta Selatan untuk mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali (PK). Ini menjadi ironis lantaran Djoko Tjandra, yang berstatus buron sejak 2009, sampai kini belum tertangkap.

Kehebohan mengenai permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra ini mengungkap kongkalikong di sektor lain. Akhirnya terungkap pengurusan kilat e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan hingga penerbitan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak.

Buntut dari kasus Djoko Tjandra tersebut, sejumlah pejabat pemerintahan dan anggota Polri dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Lurah Grogol Selatan Asep Subhan, yang kini distafkan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kemudian tiga anggota Polri, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri.

(ibh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads