Kemlu Siap Fasilitasi Penegak Hukum Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

Kemlu Siap Fasilitasi Penegak Hukum Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 11:33 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra dikabarkan berada di Malaysia (Fuad Hashim/detikcom))
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan siap memfasilitasi penegak hukum untuk membawa pulang buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia. Hal ini menyusul keterangan tim kuasa hukum yang mengungkap bahwa Djoko Tjandra kini berada di Kuala Lumpur.

"Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia. Jadi pada intinya kita lihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya dan tentunya Kemlu adalah manakala proses yang melibatkan otoritas hukum setempat di Tanah Air yang sudah memasuki proses hubungan lintas negara," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers virtual Kemlu, Kamis (23/7/2020).

Teuku menjelaskan Kemlu mengetahui keberadaan pria dengan sebutan 'Joker' di Malaysia melalui keterangan kuasa hukum saat sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/7) lalu. Namun, pihak Kemlu akan memeriksa lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi mengenai keberadaan saudara Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasihat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang yang bersangkutan saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia. Namun tentunya untuk bisa memastikan ini adalah suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut dalam hal ini otoritas terkait di Tanah Air melalui proses hukum akan bisa menindaklanjuti," jelasnya.

Teuku meyakini otoritas hukum Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia dalam menangkap buron Djoko Tjandra. "Namun di sisi itu kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Joko Soegiarto Thandra alias Djoko Tjandra belum diketahui pasti keberadaannya. Namun, melalui surat dari Djoko Tjandra yang dibacakan tim pengacara kepada majelis hakim, dikabarkan Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Dilihat dari surat yang dibacakan pengacara, Djoko Tjandra saat itu, 17 Juli 2020, berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020," kata pengacara dalam persidangan tersebut.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads