KPK mengaku siap ikut terlibat dalam pengusutan kasus Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. KPK mengatakan bakal melakukan tindakan jika ditemukan indikasi perbuatan suap dalam pelarian buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
"Sekali lagi Djoko Tjandra statusnya adalah buron, apa kewenangan KPK? Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu, misalnya di-backup aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jikalau ada indikasi suap, misalnya ada indikasi atau gratifikasi, tentu kami akan melakukan penindakan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Ghufron mengatakan tindakan yang dilakukan KPK nantinya bisa secara langsung atau melalukan koordinasi supervisi. Namun, Ia mengaku saat ini KPK masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordinasi, karena teman-teman di instansi lain aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11, ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," paparnya.
Sebelumnya diketahui, Kompolnas mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra. Kompolnas menduga ada indikasi tindak pidana suap dalam perbuatan Brigjen Prasetio itu.
"Saya justru menduga begitu karena, dia melakukan hal yang bukan menjadi kewenangannya, kenapa melakukan itu? kita patut menduga itu ada penyuapan di situ. Oleh karena itu Propam dan Reskrim. Tim yang dibentuk oleh Kabareskrim, ada Dirtipidum, Dirtipikor, kemudian siber juga propam itu bisa mengungkap di sini. Kalau misalnya diduga nggak ada aliran dana itu nggak mungkin ada Dirtipikor di situ. Dugaan saya," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam diskusi 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7).
Prasetijo diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak. Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi Polri bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Prasetijo diganjar dugaan pelanggaran kode etik. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit juga menegaskan akan memproses pidana mantan anak buahnya tersebut.
"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim?" kata Sigit di aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
"Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada tiga jenis penanganan, yaitu disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, kita akan tindak lanjuti dengan proses pidana," tandas Sigit.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan pada Rabu (15/7) dan diteken As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.