Seorang pria lansia, Bakar (60), ditangkap Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diamankan karena diduga memperkosa warga yang tengah memancing.
"Kejadian 26 Januari lalu. Saat itu korban mancing, tiba-tiba didatangi pelaku AB ini," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Bakar kemudian mengajak SR (40) yang belum menikah untuk berhubungan intim di sawah, Desa Palu, Pamulutan. SR menolak ajakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung mengeluarkan pisau untuk mengancam. Korban memberontak, tapi diancam lagi akan dibunuh," ujarnya.
![]() |
Bakar kemudian merobek baju dan celana SR, lalu memperkosa korban. SR terus memberontak hingga ada warga yang melintas dan melihat aksi bejat Bakar.
Warga tersebut kemudian berteriak dan aksi pemerkosaan terhenti. Bakar kemudian kabur.
"Posisi pakaian korban robek-robek akibat dipaksa pelaku. Setelah ada laporan, kami lakukan lidik dan berhasil menangkap AB pada 16 Juli kemarin," kata Robi.
Bakar disebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Lansia tersebut kini ditahan di Polres Ogan Ilir dan terancam Pasal 289 KUHP.
"Kasus sudah ditangani Unit PPA. Saksi di lokasi dan korban juga sudah kami mintai keterangan dan benar adanya kejadian itu," tutup Robi.
Tonton video 'Cabul! Ingin Pulang ke Rumah, Santriwati Ini Malah Diperkosa':