Pria berinisial YO (32) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga 'menjual' wanita yang merupakan calon istrinya, RI (27). Dia diduga menjual RI seharga Rp 250 ribu kepada pria lain untuk tambahan modal nikah.
"Untuk tersangka yang memfasilitasi, sedang perempuan yang dijual masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2020).
YO dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. Dia diduga mendapat keuntungan dengan 'menjual' calon istrinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diperiksa, yang perempuan RI (27) mengaku telah dijual tunangannya sebesar Rp 250 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan.
"Sementara ini pengakuan tersangka sengaja menjual calon istrinya untuk tambahan biaya nikah mereka," sambungnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga soal dugaan prostitusi di Maje, Rabu (22/7) dini hari. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan YO.
"RI ini calon istri YO dan dijual kepada UJ seharga Rp 250 ribu untuk ditiduri," kata Sudarno saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/7).
Tonton video 'Pria Cianjur Tonton dan Videokan Istri 'Layani' Pria Hidung Belang':