Razia Masker 'Oke Prend' di DKI Sebab Satpol PP Tak Ingin Dibenci

Round-Up

Razia Masker 'Oke Prend' di DKI Sebab Satpol PP Tak Ingin Dibenci

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 08:52 WIB
Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta meluncurkan program operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) untuk mengawasi kepatuhan warga dalam menggunakan masker di Ibu Kota. OK Prend itu merupakan kegiatan razia kepada warga yang tak patuh memakai masker yang telah digelar sejak Selasa (21/7).

"OK Prend dimulai kemarin hari Selasa, kita sudah mulai lakukan soft launching, operasi namanya OK Prend, OK Prend itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah secara khusus yang berkaitan dengan kebijakan aturan penggunaan masker," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Arifin mengatakan, razia OK Prend ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan masker. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kenapa diberikan nama OK Prend? O-nya Operasi, K-nya Kepatuhan, Prend-nya kami mempelesetkannya atau mengakronimnya itu singkatan peraturan daerah," katanya.

Kata 'Prend', menurut Arifin, juga bisa diartikan sebagai sahabat. Hal itu merujuk pada kata 'friend' dalam bahasa Inggris.

ADVERTISEMENT

"Atau kami lebih memperkenalkan Prend itu kenal, sahabat. Prend kan sahabat, teman, nah itulah sandi OK Prend itu dengan harapan warga melihat mempersepsikan Satpol PP itu sahabat masyarakat, bukan musuhnya masyarakat yang harus dicaci dibenci, bukan. Tapi Satpol PP adalah sahabatnya masyarakat," jelasnya.

Arifin mengatakan kata 'sahabat' juga menggambarkan bahwa Satpol PP adalah sahabat masyarakat DKI. Arifin menyebut sesama sahabat harus saling mengingatkan.

"Sebagai sahabat yang baik maka Satpol PP memerankan itu mengingatkan kepada sahabatnya untuk tidak melakukan pelanggaran berkaitan dengan masalah penggunaan masker. Jadi dengan kata sahabat itu kita mengingatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan kita lakukan dengan cara-cara yang santun. Ramah, humanis, dan sebagainya tanpa mengurangi prinsip-prinsip penegasan dalam penindakan hukum," ungkapnya.

"Itulah sahabat yang baik kalau sahabatnya melanggar. Bentuk kegiatannya apa? Adalah melakukan razia ataupun operasi di tempat-tempat keramaian warga, apakah itu di ruas-ruas jalan, apakah itu di fasilitas umum ya, atau tempat-tempat dimungkinkan informasi kerumunan masyarakat yang berpotensi tidak menggunakan masker," sambungnya.

Arifin menjelaskan, lokasi razia nantinya akan berada di ruas-ruas jalan, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya. Untuk di ruas jalan, Satpol PP akan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Bentuk kegiatannya apa? Bentuk kegiatannya adalah melakukan razia ataupun operasi di tempat-tempat keramaian warga, apakah itu di ruas-ruas jalan, apakah itu di fasilitas umum ya atau tempat-tempat dimungkinkan informasi kerumunan masyarakat yang berpotensi tidak menggunakan masker," katanya.

Arifin mengatakan, hingga saat ini jumlah pelanggaran penggunaan masker lebih dari 29 ribu. Sementara, jumlah denda yang dibayarkan dari pelanggaran penggunaan masker lebih dari Rp 300 juta.

"Sebenarnya gini, bicara tentang sanksi pelanggaran denda, masker itu kami sudah lakukan penindakan 29 ribu pelanggaran masker yang sudah kami tindak. Bicara denda sudah 300 sekian juta yang sudah membayarkan dari pelanggaran masker," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/eva)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads