Pelesetan, Ini Alasan Pemprov DKI Pakai 'OK Prend' pada Razia Masker

Pelesetan, Ini Alasan Pemprov DKI Pakai 'OK Prend' pada Razia Masker

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 13:36 WIB
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020).
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) untuk mengawasi penggunaan masker di Ibu Kota. Seperti apakah razia yang dinamakan OK Prend itu?

"Nah kenapa diberikan nama OK Prend? O-nya Operasi, K-nya Kepatuhan, Prend-nya kami mempelesetkannya atau mengakronimnya itu singkatan peraturan daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Kata 'Prend', menurut Arifin, juga bisa diartikan sebagai sahabat. Hal itu merujuk pada kata 'friend' dalam bahasa Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau kami lebih memperkenalkan Prend itu kenal, sahabat. Prend kan sahabat, teman, nah itulah sandi OK Prend itu dengan harapan warga melihat mempersepsikan Satpol PP itu sahabat masyarakat, bukan musuhnya masyarakat yang harus dicaci dibenci, bukan. Tapi Satpol PP adalah sahabatnya masyarakat," jelasnya.

Arifin mengatakan kata 'sahabat' juga menggambarkan bahwa Satpol PP adalah sahabat masyarakat DKI. Arifin menyebut sesama sahabat harus saling mengingatkan.

ADVERTISEMENT

"Sebagai sahabat yang baik maka Satpol PP memerankan itu mengingatkan kepada sahabatnya untuk tidak melakukan pelanggaran berkaitan dengan masalah penggunaan masker. Jadi dengan kata sahabat itu kita mengingatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan kita lakukan dengan cara-cara yang santun. Ramah, humanis, dan sebagainya tanpa mengurangi prinsip-prinsip penegasan dalam penindakan hukum," ungkapnya.

"Itulah sahabat yang baik kalau sahabatnya melanggar. Bentuk kegiatannya apa? Adalah melakukan razia ataupun operasi di tempat-tempat keramaian warga, apakah itu di ruas-ruas jalan, apakah itu di fasilitas umum ya, atau tempat-tempat dimungkinkan informasi kerumunan masyarakat yang berpotensi tidak menggunakan masker," sambungnya.

Arifin mengatakan razia dilakukan di jalan raya dan fasilitas umum. Bagi para pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

"Itulah yang dilakukan penindakan, kalau di ruas jalan bisa dalam bentuk razia kendaraan-kendaraan yg tidak menggunakan masker kami hentikan, sesuai dengan Pergub 51 tahun 2020, sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker yaitu sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial. Dan ini berlaku Satpol PP di semua level baik yang ada di kecamatan, di kota maupun provinsi, melakukan kegiatan OK Prend," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan program ini diluncurkan pada Selasa (21/7) kemarin. Razia itu diharapkan bisa mengimplementasikan kebijakan penggunaan masker.

"Oke Prend dimulai kemarin hari Selasa kita sudah mulai lakukan soft launching, operasi namanya OK Prend, OK Prend itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah secara khusus yang berkaitan dengan kebijakan aturan penggunaan masker," sebut dia.

Halaman 2 dari 2
(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads