Kepala Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tri Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tri diduga menyelewengkan anggaran tersebut dengan membuat laporan fiktif.
"Desa Rababaka, Kecamatan Woja, saat ini, tepatnya pada tanggal 21 kemarin, kepala desanya kita sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Dompu Mei Abeto Harahap kepada wartawan, Rabu (22/7/20202).
Tri Sutrisno diduga menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2018. Dugaan korupsi Tri diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 300-400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abeto menjelaskan bahwa Kejari Dompu telah berkoordinasi dengan pihak auditor terkait penanganan kasus tersebut. Dia memastikan Kejari Dompu telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Tri sebagai tersangka.
"Kasus ini kami lihat benar-benar ada niat dan menjadi targetnya. Padahal itu adalah uang negara yang seharusnya tidak bisa dikorupsi. Kegiatannya ada yang nggak jalan, laporan fiktif, dan kita sudah sampaikan kepada ahli dan auditor. Alat bukti ini lah yang menjadi dasar kami tetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," sebut Abeto.
Kejari Dompu memastikan akan terus melakukan penelusuran. Pasalnya, sebut Abeto, masih ada kemungkinan keterlibatan pihak selain Tri.
"Tapi, di dalam perjalanan, tidak menutup kemungkinan ada yang terlibat. Untuk sementara ini baru dia (Tri) yang terungkap. Kita harus lihat secara komprehensif untuk melihat ada orang lain yang terlibat," tuturnya.
Namun Kejari Dompu belum menahan Tri. Penahanan Tri akan dilakukan setelah auditor Inspektorat Dompu menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
Tonton video 'Buron 1 Tahun, Koruptor Dana Desa Rp 1,2 Miliar Ditangkap':
(zak/zak)