Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi mulai bergerak melakukan pemeriksaan dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, aparat Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, KBB, diduga melakukan pemotongan dana BST yang diterima warga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada warga terdampak COVID-19.
Total ada 24 warga yang uang bantuannya disunat oleh pihak desa. Namun besarannya berbeda-beda setiap warga berdasarkan kesanggupan dan keikhlasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengungkapkan pihaknya telah menerima adanya laporan dugaan pemotongan dana bantuan sosial oleh aparat Desa Baranangsiang.
"Iya sudah dapat (informasinya). Tapi kita belum bisa sampaikan kesimpulannya," ungkap Herman saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Pihaknya juga belum menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dari kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial tersebut. Pasalnya saat ini pihaknya baru saja mulai melakukan pemeriksaan.
"Belum ada ke arah sana (korupsi). Rencananya hari ini mau ke lokasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Dede (44), warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), jadi korban 'sunat' uang bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta oleh aparat desa.
Seharusnya Dede mendapatkan jatah uang bantuan dari Kementerian Sosial itu senilai Rp 1,8 juta untuk 3 bulan. Namun ia hanya menerima Rp 600 ribu atau sama dengan jatah sebulan setelah dipotong oleh aparat desa setempat.
"Iya uang bantuan saya dipotong Rp 1,2 juta sama pihak desa. Harusnya saya terima Rp 1,8 juta, tapi hanya Rp 600 ribu. Ya saya enggak bisa menolak," ungkap Dede.
Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Baranangsiang Iwan Saputra berdalih jika pemotongan tersebut sudah sesuai kesepakatan dari warga yang bersangkutan. Uang tersebut diberikan lagi ke warga yang belum menerima bantuan.
Total ada 24 warga yang uang bantuannya disunat oleh pihak desa. Namun besarannya berbeda-beda setiap warga berdasarkan kesanggupan dan keikhlasan.
"Jadi sebetulnya sudah sepakat antara warga dengan desa yang sudah dipotong bantuannya. Karena dari 62 orang yang menerima bantuan itu, 24 orang ada yang sudah dapat PKH dan BPNT. Jadi ada yang dipotong Rp 1,2 juta, ada yang Rp 1 juta," ujar Iwan.
(mso/mso)