Eks Kepala Desa Ujong Kareung, Abbas Yahya, ditahan Kejari Sabang terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD). Abbas diduga menilap dana desa sebesar Rp 206 juta.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng tahap I Tahun 2016. Dana yang dikorupsi oleh tersangka sejumlah Rp 206.492.501," kata Kajari Sabang Choirun Parapat kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, korupsi Rp 206 juta itu sesuai dengan hasil perhitungan inspektorat Kota Sabang. Dana yang diperuntukkan bagi desa di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, tersebut tidak ada pertanggungjawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana tersebut dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Choirun.
Tersangka Abbas bersama barang bukti siang tadi diserahkan oleh penyidik Polres Sabang ke Kejari Sabang. Tersangka diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi dan tim Penuntut Umum Kejari Sabang.
Setelah diserahkan, Abbas bakal dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Sabang. Dia bakal menjalani penahanan hingga kasusnya disidang.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.
Tonton video 'Buron 1 Tahun, Koruptor Dana Desa Rp 1,2 Miliar Ditangkap':
(agse/jbr)