Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan pada Maret hingga Juli 2020. Pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja dan merebus sabu.
"Ada 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja yang dimusnahkan," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di lapangan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Rabu (22/7/2020).
Martuani menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan ini didapat dari 83 orang tersangka. Dia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi," kata Martuani.
Martuani juga mengatakan pihaknya telah menangkap 18 orang pengedar narkoba jaringan Aceh-Sumut-Jakarta. Penangkapan para tersangka ini dilakukan sejak Mei hingga Juli 2020.
"Direktorat Narkotika Polda Sumut mengamankan 36,75 kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 kg, dan 5 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020," jelasnya.