Fraksi Golkar Tepis Tuduhan Hambat RDP Kasus Djoko Tjandra

Fraksi Golkar Tepis Tuduhan Hambat RDP Kasus Djoko Tjandra

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 13:57 WIB
Supriansa
Foto: Istimewa
Jakarta -

Anggota Komisi III Supriansa menampik tuduhan Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses rapat dengar pendapat (RDP) soal buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Supriansa menegaskan, FPG mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

"Tidak ada itu keinginan dari FPG dan Pak Aziz menghalangi RDP dengan Kejaksaan dan kepolisian. Justru sebaliknya kita mendorong kasus ini dituntaskan," kata Supriansa dalam keterangannya, Rabu (22/07/2020).

Ia menerangkan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi bersama dalam menggelar RDP. Saat ini, kata dia, anggota DPR sedang dalam masa reses bertemu dengan konstituen di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RDP, kata Supriansa, dapat dilakukan jika hal itu menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan undang-undang. Sementara itu dalam rangka pengawasan, RDP bisa digelar atau dijadwalkan pada masa persidangan DPR berjalan.

"Tunggu sampai nanti reses ini selesai dan DPR memasuki masa persidangan di bulan Agustus. Jangan langsung memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas," kata Supriansa menanggapi tuduhan dari Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Aziz Syamsudin tidak kooperatif.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, FPG dan Komisi III DPR menginginkan kasus Joko Tjandra bisa dituntaskan. FPG, tegasnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik korupsi. Ia menanggap tuduhan MAKI tersebut sangat tidak berdasar.

"Kami dari FPG dan Komisi III, ingin kasus ini benar-benar dituntaskan. Mengapa buronan seperti Djoko Tjandra ini bisa keluar negeri ditemani anggota kepolisian, dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh," kata Supriansa.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads