Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai setiap kebijakan pemerintah harus didukung, termasuk pergantian nama ini.
"Pemerintah kan mengkaji segala sesuatu yang saat ini sedang dilakukan untuk menghadapi pandemi, hal yang belum pernah dirasakan oleh negara mana pun, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, langkah apa pun yang dijalankan oleh pemerintah tentunya semata-semata untuk kebaikan rakyat dan kita semua," ujar Dasco di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
"Apa pun langkah yang dibentuk, menunjuk jubir baru, menunjuk Gugus Tugas baru, saya pikir harus di-support (didukung)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco juga mengapresiasi langkah pemerintah yang terus memperbaiki kondisi negara di tengah pandemi Corona. Dia juga menyebut upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sudah baik.
"Justru itu sekarang ini Gugus Tugas diperbaiki dan kemudian pemerintah fokus pemulihan ekonomi nasional. Kemarin ada PP 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional, yang kemudian pada saat implementasi dirasakan kurang. Pemerintah juga sedang merevisi disesuaikan dengan keadaan saat ini, sehingga pemulihan ekonomi nasional juga bisa berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Keputusan ini termuat dalam Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020. Satgas Penanganan COVID-19 kini berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Tonton video 'Gugus Tugas Corona Jadi Satgas, Bedanya Apa?':
Pemimpin Satgas ini masih sama, yaitu Kepala BNPB Doni Monardo. Namun, untuk juru bicara, dr Achmad Yurianto tidak lagi menjabat juru bicara. Tugas Yurianto kini diemban oleh Wiku Adisasmito yang sebelumnya Ketua Tim Pakar Gugus Tugas.
Pemerintah Tegaskan Gugus Tugas Tak Bubar, Hanya Ganti Nama
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak dibubarkan. Gugus Tugas, kata Pramono, hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Pramono dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Selasa (21/7).
Pramono lantas menjelaskan mengapa Gugus Tugas diganti nama menjadi Satuan Tugas. Sebab, saat ini, Satuan Tugas berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.