Pemerintah: Gugus Tugas Nasional-Daerah Corona Tak Bubar, tapi Ganti Nama

Pemerintah: Gugus Tugas Nasional-Daerah Corona Tak Bubar, tapi Ganti Nama

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 15:09 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
Seskab Pramono Anung (Foto: Humas Setkab)
Jakarta -

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak dibubarkan. Gugus Tugas, kata Pramono, hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Pramono dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Selasa (21/7/2020).

Pramono lantas menjelaskan mengapa Gugus Tugas diganti nama menjadi Satuan Tugas. Sebab, saat ini, Satuan Tugas berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada Satuan Tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas. Tetapi bekerjanya tanggung jawab dan sebagainya adalah sama," tuturnya.

Hal yang sama juga berlaku pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah. Pramono menekankan otomatis Gugus Tugas di daerah juga berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

ADVERTISEMENT

"Maka dengan telah berfungsinya satuan tugas nasional penanganan COVID nasional dan daerah bagaimana dengan di daerah? Maka di daerah diintegrasikan tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi satuan tugas penanganan COVID-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah," kata Pramono.

Pramono mengatakan untuk legalisasi Satuan Tugas di daerah nantinya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan. Namun, dia menekankan Gugus Tugas di daerah saat ini tetap bisa bekerja tanpa ditetapkan Komite Kebijakan.

"Tetapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksana tugas fungsi gugus tugas beralih dari Komite Kebijakan Satuan Tugas sejak terbentuknya ditetapkannya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional atau daerah maka dengan demikian ini bersifat otomatis," kata Pramono.

"Setelah satuan tugas terbentuk, maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi karena memang satuan tugas dan gugus tugas adalah organisasi yang sama," imbuhnya.

Tonton video 'Gugus Tugas Corona Jadi Satgas, Bedanya Apa?':

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads