Hindari Kejaran Polisi, Residivis Pemerkosa Anak Kandung Ganti Identitas

Hindari Kejaran Polisi, Residivis Pemerkosa Anak Kandung Ganti Identitas

Jehan Nurhakim - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 19:42 WIB
Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkap kasus bapak perkosa anak kandung di Sukmajaya, Depok (Jehan Nurhakim/detikcom)
Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkap kasus bapak memperkosa anak kandung di Sukmajaya, Depok. (Jehan Nurhakim/detikcom)
Depok -

Polisi menangkap SJ (59), pelaku pemerkosaan anaknya sendiri, di kawasan Green Depok City, Sukmajaya, Depok. Polisi menyebut SJ cukup lincah menghindari pengejaran polisi dengan mengganti identitas.

"Dia cukup lincah karena sempat berganti identitas ketika dilakukan penangkapan," kata Azis kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menyebut SJ merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Dia mengatakan, karena SJ mengulangi perbuatan yang sama terhadap anak kandungnya, polisi akan memperberat hukuman pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena anak tersebut pengawasan orang tua, tapi justru dari pengawas sendiri, dari orang tua sendiri, yang melakukan kejahatan tersebut. Untuk tambahan lagi, mungkin akan kita sampaikan jaksa penuntut umum atau hakim apakah hukuman tambahan," ucap Azis.

Saat ini SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Depok tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua anak perempuannya. Setelah bebas dari penjara karena kasus pemerkosaan terhadap anak pertama, pria berinisial SJ ini kini menyetubuhi anak ke-4.

Kasus ini terkuak setelah ibu korban yang juga istri pelaku mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak. SJ meminta agar Komnas PA ikut meminta perlindungan bagi anaknya lantaran pelaku saat ini belum tertangkap setelah dilaporkan ke Polresta Depok pada Oktober 2019.

Tonton video 'Bejat! Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads