Satu tenaga ahli KPU RI dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala. KPU melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan yang ada di kantor pusat KPU itu dan meminta pegawainya bekerja dari rumah.
"KPU telah mengonfirmasi bahwa salah satu pegawai KPU tenaga ahli KPU dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 20 Juli sore atau malam," kata Ketua KPU Arief Budiman, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Arief mengatakan, awalnya tenaga ahli tersebut melakukan test swab karena masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) setelah istrinya dinyatakan positif COVID-19 terlebih dahulu. Arief mengungkap, istri tenaga ahli tersebut dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 16 Juli, kemudian tenaga ahli tersebut melakukan test swab pada 17 Juli di Puskesmas Tebet dan hasilnya baru keluar pada 20 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan pegawai tersebut telah meminta izin agar tidak masuk ke kantor setelah istrinya dinyatakan positif COVID-19. Arief mengatakan pegawai tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif tanpa gejala atau OTG.
"Jadi sejak diketahui istrinya positif, pegawai tersebut telah izin untuk tidak masuk kantor untuk mengantisipasi mencegah terjadinya penularan. Pada tanggal 20 setelah melakukan tes dan dinyatakan positif yang bersangkutan dinyatakan positif tanpa gejala karena yang bersangkutan tidak menunjukan gejala positif COVID-19," ungkapnya.
Kini pegawai yang positif COVID-19 tersebut telah melakukan isolasi mandiri dan dalam kurun 14 hari ke depan akan dilakukan lagi swab test. KPU juga sudah meminta pegawai lainnya pulang untuk bekerja dari rumah terhitung hari ini hingga 24 Juli.
"Pada tanggal 21 Juli hari ini atau sehari setelah dinyatakn positif COVID-19 sebagian besar pegawai KPU sudah diminta pulang untuk melakukan work from home, kenapa mereka diminta pulang sebagian, karena yang masih harus melaksanakan tugas itu tetap diminta masuk kantor," ungkapnya.
Setelah itu, KPU RI melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan tenaga ahli yang positif COVID-19 tersebut dan di seluruh lantai gedung KPU dari lantai 1-4. Selain itu, KPU juga melakukan penelusuran atau kontak tracing dengan pegawainya yang lain.
"KPU juga melakukan tracing atau traking siapa saja yang telah berkontak langsung dengan yang bersangkutan dalam kurun waktu 14 hari, itu sudah kita lakukan tracing dan traking untuk pegawai yang berada 1 ruangan dengan yang bersangkutan," ungkapnya.
Arief menuturkan pegawai yang berada di satu ruangan dengan karyawan yang positif COVID-19 itu kemudian dilakukan rapid test agar hasilnya cepat keluar. Hasil test tersebut pegawai yang berada satu ruangan itu dinyatakan negatif.
"Jadi hari ini semua sudah didisinfektan, seluruh area gedung. Kemudian ruangan yang bersangkutan juga sudah ditutup. Yang bersangkutan sudah diisolasi. Orang-orang yang berhubungan dengan dia juga sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya negatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan tenaga ahli yang positif COVID-19 itu merupakan pegawai yang baru bekerja mulai tanggal 1-16 Juli sehingga yang bersangkutan baru bekerja selama 16 hari di KPU RI. Sementara itu Komisioner KPU juga sudah melakukan test dan hasilnya dinyatakan negatif.
"Kami sudah dua kali bahkan, negatif semua," ujar Arief.
KPU telah berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Arief menuturkan kantor KPU tidak menggunakan AC sentral, sehingga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 dan ruang yang digunakan oleh pegawai tersebut tidak berhubungan dengan ruang lainnya.
"KPU melakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan lingkungan dengan cara melakukan desinfeksi dan pendekatan kasus dengan melakukan penelusuran terhadap orang yang pernah kontak erat untuk isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan," sambungnya.
(yld/dhn)