Pilkada 2020 akan digelar di tengah masa pandemi COVID-19. Bawaslu menggandeng Kementerian Kesehatan agar Pilkada di masa pandemi COVID-19 tidak memunculkan klaster baru.
"Kita punya prinsip bahwa hukum tertinggi adalah kesehatan masyarakat. Maka tentu kegiatan hari ini dalam rangka untuk mewujudkan bagaimana pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini tetap menjaga protokol kesehatan dan berharap kesehatan menjadi prioritas kita di dalam pelaksanaan Pilkada 2020," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan Kemenkes, yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Selasa (21/7/2020).
Adapun MoU tersebut dilakukan antara Bawaslu dengan Kementerian Kesehatan tentang dukungan pemeriksaan kesehatan bagi sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020. Abhan berharap agar pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 tidak memunculkan klaster baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentu berharap bahwa Pilkada di tengah pandemi ini tidak memunculkan klaster baru, klaster baru di penyelenggara di KPU maupun Bawaslu," ujarnya.
Abhan mengatakan berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 yang mana banyak KPPS dan pengawas TPS yang meninggal, Bawaslu tidak ingin hal tersebut kembali terulang di Pilkada 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. Dia berharap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dapat dilaksanakan dengan ketat supaya tak berpotensi menyebar di jajaran penyelenggara dan masyarakat.
"Contoh hari ini kawan-kawan pengawas desa, kelurahan ini melakukan pengawasan coklit yang mana coklit ini dilakukan dengan door to door. Jadi masing-masing pemilih yang terdaftar di form itu didatangi pastikan dia memenuhi syarat atau tidak. Maka ini tentu pelaksanaan protokol kesehatan harus ketat bagi jajaran penyelenggara," kata Abhan.
"Kalau kemudian tidak dilaksanakan dengan protokol kesehatan punya potensi penyebaran COVID-19 di jajaran penyelenggara maupun masyarakat," ungkapnya.
Abhan mengatakan tindak lanjut dari MoU tersebut agar menjadi bahan bagi Kemenkes untuk membuat kebijakan yang mendukung menjaminnya perlindungan kesehatan bagi anggota jajaran adhoc Bawaslu. Sementara itu Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan Kemenkes siap mendukung memberikan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara Pilkada dan masyarakat sehingga Pilkada tetap berjalan dengan aman dari COVID-19.
"Secara khusus bagi KPPS dan KPU Panwaslu dan PTPS dari Bawaslu harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat petugas harus mempunyai stamina yang baik untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada ini. Kami menyadari bahwa tahapan pemilu atau Pilkada mempunyai proses yang panjang. Oleh karena itu, kami sepakat untuk bekerjasama dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu) dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi KPPS, Panwaslu, PTPS, maupun masyarakat," ujar Oscar.
Tonton video 'Bawaslu Ungkap Kerawanan di Balik Bansos Covid-19 di Pilkada 2020':
(yld/imk)