Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kini menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Apa perbedaannya?
Keputusan ini termuat dalam Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020. Satgas Penanganan COVID-19 kini berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diatur dalam Keppres 7/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan adanya Perpres 82/2020, Kepres 7/2020 dicabut dan tidak berlaku lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bentuknya berubah, Satgas Penanganan COVID-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Di sisi lain, ada sejumlah perbedaan setelah Gugus Tugas Corona kini berubah menjadi Satgas.
Berikut ini beberapa di antaranya:
Jalur Koordinasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini tertuang dalam Kepres 7/2020 Pasal 2.
Kini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana. Ketua Satgas kini melapor rutin harian ke Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
![]() |
Tonton video 'Jubir Covid-19 Bantah Thermo Gun Berbahaya Bagi Otak':
Tugas
Berikut ini tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Kepres 7/2020:
a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Berikut ini tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sesuai Perpres 82/2020:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
![]() |
Kewenangan
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain.
Kini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini dimuat dalam pasal 10 Keppres 82/2020.