KSP Ungkap Alasan Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan, Lalu Dibentuk Satgas

KSP Ungkap Alasan Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan, Lalu Dibentuk Satgas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 22:16 WIB
Donny Gahral.
Foto: Donny Gahral (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Kini, yang ada adalah Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Apa alasan perubahan ini?

Keputusan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 (2). Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas COVID-19/Daerah kini dilaksanakan Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menjelaskan mengenai pembubaran Gugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kini muncul Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Perpres tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kan memang Gugas mengurusi baik COVID-19-nya dan juga mitigasi dampak ekonomi akibat COVID-19. Itu kan 2 pekerjaan," kata Donny saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Satgas Penanganan COVID-19 tetap dipimpin Letjen Doni Monardo, Kepala BNPB. Menurut Donny, Satgas Penanganan Corona kini berfokus hanya di sektor kesehatan saja.

ADVERTISEMENT

"Sekarang itu dibagi, yang dipimpin Pak Doni Monardo khusus untuk kesehatan, nah yang dipimpin Pak Budi Sadikin itu khusus untuk... jadi dibagi pekerjaannya, di bawah koordinasi Komite Percepatan itu, Pak Airlangga dan dibantu Ketua Hariannya Pak Erick Thohir," ucap Donny.

"Supaya beban pekerjaan dibagi dan bisa berjalan lebih baik, lebih efektif dan efisien. Itu saja alasan mengapa dibuat satu komite yang membawahi 2 satgas, begitu. Jadi fungsi eksekusi di satuan tugas, komite itu pengambil kebijakan, supervisi dan sebagainya. Jadi birokrasi lebih efisien, lebih efektif, lebih ringan bebannya. Ini sebenarnya hanya soal pembagian beban dan koordinasi," tutur Donny Gahral.

Adakah perubahan struktur akibat pembubaran Gugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini?

"Nanti strukturnya akan mengikuti tentu saja. Kalau dia satgas maka strukturnya tentu saja akan berfokus pada isu kesehatan saja. Jadi fungsi satgas yang dipimpin Pak Doni Monardo pasti hanya akan berfokus pada isu kesehatan," jelas Donny.

(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads