Wali Kota Bogor Bima Arya meluruskan informasi ihwal pembentukan Detektif COVID-19 yang dianggap menyedot anggaran tambahan. Ia menegaskan satuan tersebut dibentuk dengan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) yang sudah ada, bukan dari proses perekrutan baru.
Bima menerangkan anggota Detektif COVID-19 Kota Bogor berasal dari sejumlah institusi, yakni kecamatan, polsek, koramil, babinsa, dan bhabinkamtimbas, RW Siaga, dan puskesmas setempat. Operasional Detektif COVID-19 tidak menyedot anggaran baru, melainkan diambil dari anggaran yang sudah ada.
"Jadi, tidak ada rekrutmen baru, tidak ada anggaran yang lebih. Ini hanyalah sistem yang disempurnakan. Ini kita luruskan dan Detektif COVID ini di bawah komando langsung dari bapak Wakil Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas, khususnya pada divisi penanganan dan pencegahan di sini," ujar Bima dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai agenda rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor, Bima turut menyampaikan, sebagian besar kasus pasien positif di kota Bogor merupakan imported case. Merujuk data GTPP COVID-19 Kota Bogor, dari 226 kasus positif, 97 atau 43,7 persen di antaranya masuk kategori imported case.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada warga Bogor untuk hati-hati ketika berpergian dan sebaiknya melapor kepada RT/RW ketika kembali dari bertugas (dari luar kota/negara) agar bisa diawasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan," pesan Bima.
Dalam hal pencegahan penyebaran virus Corona, lanjut Bima, Pemkot bersama DPRD akan menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan di bawah koordinasi Gugus Tugas, termasuk sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami masih menunggu itu, tapi cepat atau lambat Pergub itu akan berlaku di Kota Bogor. Kami akan mengikuti garis kebijakan dari Gubernur Jawa Barat. Untuk itu kita mulai sosialisasi, saya perintahkan tadi bersama sama pak wakil, pak wakil juga memerintahkan agar sosialisasi sehingga warga tidak kaget ketika sanksi denda mulai diberlakukan nanti," ungkap Bima.
Ketua GTPP COVID-19 Kota Bogor Dedie A. Rachim menambahkan, pihaknya akan menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.
"Kita masih menunggu petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Gubernur seperti apa. Apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda sekitar Rp 50 ribu - Rp 150 ribu yang diatur dalam pergub nanti? Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial yang sudah termaktub di dalam Perwali 37/2020," kata dia.
Dedie juga meminta para pelaku usaha atau operator penyedia jasa yang sudah diperbolehkan beroperasi.
"Untuk beberapa yang sudah melaksanakan kegiatan uji coba atau beroperasi, kami mengimbau untuk mematuhi kebijakan yang telah disepakati bersama. Misalnya Ojol yang sudah berkomitmen memakai partisi di dalam operasionalnya tapi belum melaksanakan, kami akan merencanakan untuk memberikan sanksi penutupan sementara. Itu salah satu hal yang harus diperhatikan, termasuk pelaku usaha lainnya, kami akan tinjau kembali izin beroperasinya jika tidak berkomitmen," kata Dedie.
Tonton video 'Jokowi: Kalau Dulu Kita Lockdown, Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen':
(akn/ega)