Pemkot Bogor Siap Terapkan Sanksi Denda Warga Tak Bermasker

Pemkot Bogor Siap Terapkan Sanksi Denda Warga Tak Bermasker

M Solihin - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 19:54 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Bima Arya (Foto: Sachril/detikcom)
Bogor -

Pemkot Bogor akan memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di Kota Bogor. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait sanksi bagi yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.

"Sebagai langkah awal, hari ini adalah sosialisasi Pergub Jawa Barat yang mengatur sanksi bagi orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti penggunaan masker," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam konperensi pers terkait evaluasi penanganan COVID-19 Kota Bogor, Senin (19/7/2020) sore.

Bima menyebut, sampai saat ini Pergub yang mengatur denda bagi warga yang tidak bermasker memang belum ditandatangani oleh Gubernur Ridwan kamil. Meski demikian, aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut akan tetap disosialisasikan di Kota Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ini kita mulai kampanyenya, walaupun Pergub-nya belum diberi nomor, menurut laporan ya, tetapi cepat atau lambat, Pergub itu akan berlaku di Kota Bogor," kata Bima.

"Kami akan mengikuti garis kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, jadi (untuk sosialisasi) kami tidak mau menunggu produk hukum itu sah sebagai aturan hukum. Makanya saya bersama pak wakil tadi memerintahkan, sosialisasi dilakukan sekarang juga, sehingga warga tidak kaget ketika didenda," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jawa Barat mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tak menggunakan masker.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7).

"Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pakai silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker), olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda," kata Emil.

Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads