KPK soal Sidang Harun Masiku: In Absentia Jadi Pilihan Terakhir

KPK soal Sidang Harun Masiku: In Absentia Jadi Pilihan Terakhir

M Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 13:27 WIB
Ali Fikri
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra)
Jakarta -

KPK belum bisa menangkap buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku. Salah satu upaya KPK dalam pencarian itu yakni dengan memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Harun Masiku.

"KPK masih melakukan pencarian yang bersangkutan (Harun Masiku) dan tentu tempat-tempat pencarian tidak kami sampaikan, karena teknis di lapangan," ujar Ali saat dihubungi, Selasa (20/7/2020).

Lalu, apakah KPK akan mengajukan sidang in absentia atau persidangan tanpa dihadiri Harun Masiku?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengaku sidang in absentia menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, saat ini KPK masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku.

"Tentang in absentia, menjadi pilihan terakhir. Setidaknya ada dua alasan. Satu, karena KPK masih akan terus mengupayakan agar terdakwa juga dapat dihadirkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Alasan kedua, kata Ali, perlu ada kajian terlebih dahulu mengenai aspek teknisnya. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menjerat Harun Masiku akan mudah dibuktikan karena perkara yang sama dengan terdakwa Saeful Bahri sudah diputus terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

"Dua, perlu kajian lebih dahulu aspek teknis hukumnya, sekalipun secara substansi materi perkara memang menjadi lebih mudah pembuktiannya, mengingat di perkara terdakwa Saeful Bahri mengenai perbuatan bersama-samanya dengan tersangka HAR (Harun Masiku) telah terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Hingga kini, keberadaan Harun belum diketahui.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tsk HAR dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).

Tonton video 'ICW Soroti Merosotnya Jumlah OTT KPK di Era Firli Bahuri':

Harun dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020. Ini merupakan perpanjangan setelah Harun pernah dicegah enam bulan lalu.

"Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads