Perwal COVID-19 Pematangsiantar, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu

Perwal COVID-19 Pematangsiantar, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu

Ahmad - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 12:57 WIB
Poster
Ilustrasi COVID-19 (Edi Wahyono/detikcom)
Pematangsiantar -

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, telah meneken Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 d Kota Pematangsiantar. Perwal ini berisi soal kewajiban hingga sanksi bagi warga terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Dilihat detikcom, Selasa (21/7/2020), salah satu yang diatur dalam Perwal itu adalah kewajiban menggunakan masker saat di luar rumah. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat 2 poin b.

Perwal itu juga menjelaskan soal sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi administratif ini salah satu isinya adalah denda administratif. Warga yang tidak menggunakan masker ataupun mematuhi protokol kesehatan dikenai denda dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

Berikut ini pasal yang mengatur denda tersebut:

ADVERTISEMENT

Pasal 48

(1) Setiap orang, badan hukum atau korporasi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2), pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 ayat (2) dalam peraturan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif

(2) Bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Penghentian tetap kegiatan;
e. Pencabutan sementara izin;
f. Pencabutan tetap izin; dan
g. Denda Administratif

(3) Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan Wali Kota ini dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum

(4). Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikenakan untuk setiap orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000 dan untuk setiap badan hukum, instansi, korporasi, pengelola/penanggungjawab tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja/usaha yang merupakan tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi administratif dengan besaran paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 5.000.000

(5). Sanksi denda administratif bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan apabila setelah dilakukan satu kali teguran lisan/tertulis masih tetap dilakukan pelanggaran protokoler kesehatan

(6). Sanksi denda administratif bagi setiap badan hukum, instansi, korporasi, pengelola/penanggungjawab tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja/usaha yang merupakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan apabila setelah dilakukan satu kali teguran lisan/tertulis masih tetap melakukan pelanggaran protokoler kesehatan.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads