Bupati Siapkan Perbub Wajib Masker di Taput: Warga Tak Pakai Ditilang

Bupati Siapkan Perbub Wajib Masker di Taput: Warga Tak Pakai Ditilang

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 18:43 WIB
Bupati Taput Nikson Nababan (dok. situs Pemkab Taput)
Bupati Taput Nikson Nababan (Foto: dok. situs Pemkab Taput)
Medan -

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan sedang menyiapkan peraturan bupati tentang kewajiban menggunakan masker. Warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar dari rumah akan ditilang.

"Kita tunggu inpres (instruksi presiden) dulu (untuk pelaksanaan tilang). Perbub lagi disiapkan oleh dinas teknis," ujar Nikson, Sabtu (18/7/2020).

Inpres yang dimaksud Nikson adalah inpres tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan. Dalam rapat bersama beberapa gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7), Presiden menyebut akan membuat inpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana Presiden membuat inpres itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) seusai pertemuan. RK menyebut inpres itu akan dibuat Presiden untuk menjadi dasar hukum sanksi yang akan diterapkan.

Kembali ke Taput, Nikson mengatakan mekanisme tilang dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar akan tertuang dalam perbub yang sedang disiapkan. Dia menjelaskan, jika inpres dikeluarkan dalam waktu dekat, pihaknya akan mulai menerapkan perbub wajib masker itu pada 27 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

"Rencana begitu (diterapkan tanggal 27 Juli 2020 jika inpres sudah keluar)," jelas Nikson.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads