Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya, ada yang berupa sanksi denda hingga pidana.
"Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruh lah Rp 500 ribu atau berapa, Rp 1 juta. Itu sangat jelas sekali, apabila tidak bisa dibawa ke tipiring (tindak pidana ringan) bisa menjadi pidana," kata Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri, Selasa (21/7/20).
Kini, Pemkot Makassar sedang menggodok aturannya.. Sanksi-sanksi tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabri menuturkan rencana pemberian sanksi tersebut agar warga di Makassar patuh mengenakan masker. Menurutnya, pemberlakuan saksi denda itu bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga," jelasnya.
Sejumlah daerah di RI, salah satunya Depok, Jawa Barat, diketahui juga akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Namun, besaran denda tidak sebanyak yang diterapkan Pemprov Makassar.
"Mulai Hari Kamis, 23 Juli 2020, akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru)," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7).
Tonton video 'Kepala Kesbangpol Makassar Ngaku Khilaf Cekcok Gegara Tak Pakai Masker':
(zak/zak)