KPK Panggil Tersangka Suap Proyek PUPR Hong Arta Pekan Depan

KPK Panggil Tersangka Suap Proyek PUPR Hong Arta Pekan Depan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 21:58 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK bakal memanggil tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, Hong Arta John Alfred, pekan depan. KPK berharap Hong Arta bersikap kooperatif dengan hadir menemui penyidik.

"KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Ali mengatakan Hong Arta seharusnya diagendakan diperiksa KPK pada Senin (13/7). Namun, Ali menyebut saat itu Hong Arta meminta penjadwalan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh tim PH tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," ujar Ali.

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

ADVERTISEMENT

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads