Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pemerasan oknum LSM ke seluruh kepala SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Oknum LSM yang terbukti melakukan pemerasan harus ditindak.
"LSM yang semacam itu harus ditindak secara hukum. Karena memburukkan citra LSM. Kedua, kepala sekolah harus diajarkan pengetahuan tentang hukum agar tidak mudah diperas," kata pengamat kebijakan publik, Dr Rawa El Amady, Jumat (17/7/2020).
Doktor Antroplogi Universitas Indonesia ini juga menyoroti soal solusi dari Pemkab Inhu terkait dugaan pemerasan oleh oknum LSM. Menurutnya, salah satu pemicu dugaan pemerasan terjadi adalah kurangnya kesempatan kerja di Inhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah harus punya solusi dalam hal penyediaan tenaga kerja, karena banyak LSM itu juga merupakan akibat tidak tersedia peluang kerja dan tidak dilatih untuk berwirausaha," katanya.
Rawa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah dugaan pemerasan tersebut. Dia menilai aparat juga harus melihat ada tidaknya kesalahan dalam mengelola dana BOS sehingga oknum LSM punya celah melakukan pemerasan.
"Fenomena ini harus segera dipecahkan bersama. Ada apa sebenarnya di balik semua ini. Apakah benar pengelolaan dana BOS ada melabrak aturan hukum atau memang sengaja dicari-cari kesalahannya," kata Rawa.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu menerima surat pengunduran diri 64 orang kepala SMP negeri. Mereka yang mundur mengaku tak tahan menjadi sasaran pemerasan oknum LSM terkait dana BOS.
Surat pengunduran diterima Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Inhu, Ibrahim pada Selasa (14/7). Namun hingga kini, Pemkab Inhu masih menelaah lebih jauh terkait aksi pengunduran diri secara serentak itu. Belum ada keputusan apapun terkait hal itu.
Tonton video 'Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo Wendratno':
(cha/haf)