MAKI Ajukan Amicus Curiae atas PK Djoko Tjandra ke PN Jaksel

MAKI Ajukan Amicus Curiae atas PK Djoko Tjandra ke PN Jaksel

Zunita Putri - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 13:33 WIB
Sidang PK Djoko Tjandra
Jalannya sidang pengajuan PK Djoko Tjandra di PN Jaksel (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. MAKI meminta PN Jaksel ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum.

Permohonan ini diajukan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Boyamin datang langsung menyerahkan amicus curiae ke PTSP PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (20/7/2020).

"Perkenankan kami Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) hendak mengajukan permohonan amicus curiae (sahabat keadilan) atas proses persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tahun 1999 yang saat ini sedang berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengatakan surat yang diajukannya itu meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses PK. Kalaupun sidang PK ini tetap dilanjutkan, MAKI meminta PN Jaksel tidak menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung dan cukup menjadi arsip PN Jaksel saja.

"Surat saya hari ini adalah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses peninjauan kembali atau setidak-tidaknya telah ini sudah selesai nanti apapun putusan hakim beresin berkasnya menutup berkasnya kan kemudian diserahkan ketua pengadilan," ujar dia

ADVERTISEMENT

"Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan ke Mahkamah Agung alias cukup di arsip saja," imbuhnya.

Alasan Boyamin meminta PN Jaksel tak meneruskan perkara ini karena dia menilai PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

"Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya, sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria 'terpidana' , hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," kata Boyamin dalam suratnya seperti dilihat.

Terpidana menurut Pasal 1 Ayat 32 KUHAP, lanjut Boyamin, adalah seseorang yang dipidana dan telah memperoleh hukum tetap. Sementara Djoko Tjandra adalah buron dan belum diproses hukum, oleh karena itu PK yang diajukan Djoko Tjandra dinilainya tak memenuhi standar hukum.

"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Sementara itu, Boyamin mengatakan status Djoko Tjandra sebagai buron kemudian mendaftarkan PK ke PN Jaksel itu juga dinilai tidak memenuhi syarat. Dia juga tidak pernah datang memenuhi persidangan.

"Bahwa berdasar keterangan Dirjen Imigrasi, Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum (de jure), Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia. Dan secara hukum JST dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009," katanya.

"Dengan demikian, orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia (hantu blau), dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," tutupnya.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads