Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Keterlibatan pihak luar Polri pun tengah didalami.
"Untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Listyo sebelumnya juga memastikan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diproses pidana. Prasetijo diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan membuat surat palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Div Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Div Propam," katanya.
"Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Joko Candra) ke Indonesia mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri. Semua sedang kita lidik," sambungnya.
Sebelumnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Mulai dari pejabat kelurahan hingga keterlibatan jenderal di kepolisian.
Keberadaan Djoko Tjandra mulai terungkap saat dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu dirinya diketahui mendaftarkan langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, di antaranya Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Dia disebut turut membantu dalam pembuatan e-KTP sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, Djoko Tjandra juga membuat publik geger saat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap surat jalan Djoko dari Jakarta ke Pontianak. Surat tersebut diketahui dibuat oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Polri langsung bergerak cepat dan membuat tim khusus untuk mengusut kasus itu. Hasilnya, Brigjen Prasetijo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya serta di-nonjob-kan di Yanma Polri.
"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Ada lagi kabar yang menyebut salah satu staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dikabarkan terlibat membuat dokumen surat bebas Corona (COVID-19) untuk Djoko Tjandra sebagai salah satu persyaratan perjalan selama pandemi Corona. Berdasarkan surat yang beredar di sosial media, Surat sehat Djoko Tjandra diteken dr Hambektahunita yang ditulis menjabat pembina.
Tonton video 'Djoko Tjandra Minta Sidang Online, Jaksa Ingatkan Wajib Hadir':
(mae/fjp)