Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menggelar sidang peninjauan kembali (PK) dengan cara online. Jaksa menegaskan setiap pemohon PK wajib hadir dan datang ke persidangan.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," ujar jaksa Ridwan Ismawanta usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
"Isi pendapat jelas sesuai SEMA Nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Ridwan mengaku optimistis hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online Ridwan. "Kita yakin menang," kata jaksa.
Sebelumnya, Djoko Tjandra bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online. Djoko Tjandra dalam suratnya menyampaikan dua poin, yang intinya dia meminta majelis hakim menggelar sidang PK-nya secara online.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.
Hakim ketua Nazar Efriandi juga sempat menyatakan keberatan jika sidang digelar online. Namun, akhirnya hakim meminta jaksa menanggapi permohonan sidang online Djoko Tjandra.
Setelah itu, barulah hakim aman memutus sidang ini ditunda atau dilanjutkan secara online, seperti permohonan Djoko Tjandra.
"Saudara Jaksa, Anda saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan karena pemohon PK nggak hadir. Silakan untuk anda jaksa berpendapat, baru majelis akan berpendapat," kata hakim Nazar.
(zap/dhn)